RADIO MAHARDIKA - PAMEKASAN - Menindaklanjuti laporan melalui media sosial, Polres Pamekasan melaksakan kegiatan patroli dan penertiban aksi balap pembohong yang meresahkan masyarakat.
Patroli Harkamtibmas yang dimulai pukul 23.00 wib menyasar beberapa lokasi yang dilaporkan warga sering dijadikan lokasi balap pembohong antara lain di Jalan Jl. Trunojoyo, Jl. Kabupaten, Jl. Jokotole dan Jl. Kangenan Kab. Pamekasan.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan 20 motor yang terlibat dalam aksi balap liar maupun yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah gagal menerima aduan dari masyarakat.
“Kami menerima laporan melalui media sosial tentang aksi balap pembohong terutama saat malam hingga dini hari yang mengganggu dan membahayakan keselamatan
, Sabtu (19/4).
Berdasarkan laporan tersebut, berhenti langsung bergerak dan berhasil mengamankan puluhan sepeda motor beserta pengendaranya.
Dalam patroli Harkamtibmas ini, sebanyak 20 sepeda motor diamankan karena tidak memenuhi standar kelayakan jalan, seperti menggunakan knalpot brong, tidak memiliki kelengkapan kendaraan, hingga tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Kasihumas Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa Patroli Harkamtibmas di gelar sebagai bentuk tindak preventif demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Salah satu warga, Ahmad mengapresiasi respon pihak Kepolisian terhadap aduan dari masyarakat dan melakukan penertiban balap liar yang sangat mengganggu masyarakat khususnya pengguna jalan.
"Kami merasa lebih aman setelah adanya razia ini. Balap liar sangat mengganggu, terutama saat malam hari. Terima kasih kepada polisi yang sudah menindak tegas," katanya.
Polres Pamekasan akan terus melakukan patroli Harkamtibmas rutin guna mencegah aksi balap liar terjadi kembali.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap aktif melaporkan gangguan penyelesaian melalui media sosial atau hotline 110/0822-2303-2004 agar dapat segera ditindaklanjuti.
No Comments Yet...